Beranda
Artikel Menarik
Thibbun Nabawi
Bolehkah Mencampur Nabidz Kurma dengan Susu

Salam Terapi Jarum - Di Bulan Ramadhan sudah jadi tradisi di Indonesia kita mencari makanan pembuka puasa yang di Sunahkan oleh Nabi yaitu Kurma.

Kurma dibulan Ramadhan lebih mudah kita dapatkan untuk makanan pembuka puasa bahkan sebagian orang membuat air Nabidz kurma yaitu kurma yang direndam ke dalam air selama 8-12 jam bahkan bisa sampai 3 hari, jika sudah lebih dari 3 hari maka hukumnya haram.

Jika anda membuat air Nabidz kurma mungkin dipikiran anda akan lebih enak sepertinya jika di gabungkan dengan susu, yupz karena di Indonesia sendiri beberapa produk minuman yang dibuat sendiri selalu disajikan dengan susu. Tapi apakah boleh mencampur Susu dengan Nabidz Kurma.

Berikut ini penjelasannya yang di ambil dari beberapa kitab Ath-thibbun Nabawi.

Bagaimana Jika Mencampur Nabidz Kurma dengan Susu?

Dalam kitab Ath-thibbun Nabawi karya Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah (hal. 324), Tentang Bab “Berbagai Anjuran yang Bermanfaat dalam Pengobatan dan Gaya Hidup.”

Dinyatakan :
ومَن جمع فى مَعِدَتِهِ اللَّبنَ والنِّبيذَ، فأصابه بَرَصٌ أو نِقْرِسٌ، فلا يلومَنَّ إلا نفسَه.

“Barangsiapa yang menggabungkan dalam lambungnya susu dengan Nabidz, maka apabila ia menderita lepra atau asam urat, tidak ada yang bisa disalahkan kecuali dirinya sendiri.”

Pernyataan hampir sama didapati pada kitab Al-Adab Asy-Syar’iyyah (II/ 359), karya Imam Ibnu Muflih al-Maqdisi al-Hambali. Beliau rahimahullah mengutip pernyataan para dokter waktu itu, bahwasannya tidak cocok menggabungkan dalam lambung antara susu dengan Nabidz karena akan mencetuskan penyakit lepra dan asam urat.

Secara definisi Nabidz ada dua jenis, yang manis atau memabukkan. Bahannya dapat terbuat dari anggur, kismis, kurma, buah tin kering, madu atau bahan lain yang direndam dalam air, dimasak/ dan atau difermentasi.

Bahasan lengkap mengenai berbagai jenis Nabidz dapat dibaca di kitab al-Mu’tamad fil Adwiyah al-Mufradah karya Ibnu Rasul Al-Ghassani.

Ketika merendam buah kering dalam air maka gula dari buah tersebut akan terlarut dalam air, inilah yang disebut juga dengan Naqi’ (Infusa). Apabila mengalami reaksi lanjutan karena faktor iklim dan cuaca, bisa juga karena sengaja difermentasi, Nabidz dapat berpotensi berubah menjadi dua produk turunan, cuka atau khamr.

Kandungan asam cuka atau etanol ini yang walau sedikit, apabila dikonsumsi bersamaan dengan susu berpotensi membuat susu menjadi rusak, sehingga menghasilkan kimus abnormal dalam istilah kedokteran Arab. Bisa jadi itulah maksud dari kutipan himbauan para ulama di atas.

Lalu pertanyaannya, bisa kah kurma dicampur dengan susu?

Pertanyaan ini ada jawabannya pada kitab Mausu’ah ath-Thibbun Nabawi karya Abu Nu’aim al-Isfahani (Hal. 687-888). Di halaman tersebut terdapat Bab “Al Labanul Halibu Ma’at Tammari Mukhossibul Lil Badani Jiddan.” Artinya, “Susu Tawar Bersama Kurma Amat Menyuburkan Tubuh.” Beliau rahimahullah menyandarkan bab ini pada dua hadits, yang juga diriwayatkan Imam Ahmad dalam al-Musnad dan Ibnu Sunni.  Satu riwayatnya berbunyi :

Dari A’isyah radhiallahu’anha, “Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wassallam menyebut susu dan kurma kering adalah dua jenis obat.” (Riwayat Ibnu Sunni).

Namun demikian, riwayat tersebut perlu ditelusuri lagi lebih lanjut derajatnya. Para pakar waktu itu tidak mencampur Nabidz dengan kurma, metode mereka membuat formula rendaman susu kurma adalah merendam langsung kurma kering (tamr) ke dalam susu murni yang belum asam (halib) dan dibiarkan semalaman, kemudian diminum pada pagi harinya atau sebaliknya.

Jadi dalam bab tersebut diketahui hanya menggabungkan langsung antara kurma kering dengan susu tawar segar, tidak dengan buah lainnya. Sedangkan Nabidz dapat dibuat dengan merendam dalam air kurma basah (ruthob), kurma kering (tamr), anggur, kismis dan sebagainya.

Imam Abu Nu'aim rahimahullah tidak menyebutkan Nabidz kurma akan tetapi kurma dengan susu halib (tawar dan segar), bukan laban ra'ib (susu asam). Apabila menggunakan bahan Nabidz beliau akan menyebut Nabidz, karena di bab lain dinyatakan berbagai manfaat Nabidz kurma dan kismis.

Perlu diingat, sebelum merendam kurma kedalamnya, susu segar perlu di pausterisasi agar tidak asam karena proses perendaman (Naqi’) dilakukan pada suhu ruang, bukan di dalam kulkas.

Demikian penjelasan dari saya yang memilih pendapat sebaiknya merendam langsung kurma kering (tamr) dalam susu tawar.

Penulis Buku Keajaiban Resep Obat Nabi : Menurut Sains Klasik dan Modern.

Sumber :
https://www.facebook.com/100027585694172/posts/286392552290266/

Penulis blog

Tidak ada komentar